- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Legislator Samarinda Minta Pemerintah Tegas Soal Aktivitas Tambang Ilegal di Palaran

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, Samarinda - Legislator Samarinda, Anhar mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan inspektur pertambangan untuk segera turun tangan dalam menghentikan aktivitas tambang yang merugikan masyarakat di Kecamatan Palaran.
Anhar yang juga Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga, terkait adanya perusahaan tambang yang masih beroperasi di lahan milik masyarakat tanpa menyelesaikan proses pembebasan lahan.
“Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus segera bertindak dan memastikan reklamasi dilakukan,” tegas Anhar.
Baca Lainnya :
- Samri sebut Pariwisata dan Industri Daur Ulang punya Potensi Besar Pasca Pertambangan0
- Hadapi Krisis Sampah, Deni sebut Sistem Pengelolaan Sampah di Samarinda Masih Belum Optimal0
- Upaya Pemkot Samarinda Bangun Jalan Alternatif Sambutan–Bandara APT Pranoto Atasi Kemacetan0
- Perda Ketahanan Keluarga, Puji : Solusi Strategis guna Mengatasi Berbagai Persoalan Sosial0
- Yakini Program Unggulan Wali Kota Samarinda Dapat Selesai, Samri : Kita Akan Dukung0
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menyoroti dua persoalan utama dalam aktivitas tambang di wilayah tersebut. Pertama, adanya aktivitas pertambangan yang melebihi izin yang diberikan.
Menurutnya, izin yang dikantongi perusahaan hanya sekitar 3.000 hektare untuk keperluan perumahan dan industri, tetapi praktiknya pertambangan dilakukan di luar area yang ditentukan.
“Beberapa waktu lalu telah dilakukan groundbreaking Pelabuhan Multipurpose Palaran. Itu menjadi salah satu alasan pengembang ingin memperluas aktivitasnya,” jelasnya.
Kedua, Anhar menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menata ruang Kota Samarinda. Dirinya mengingatkan bahwa Pemkot telah berkomitmen menghentikan aktivitas tambang di Kota Tepian pada 2026.
Lebih lanjut kata Anhar, dirinya mendesak pemerintah pusat untuk mencabut seluruh izin pertambangan pada tahun tersebut dan memastikan tidak ada perpanjangan izin.
“Kami meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Pemkot dan Pemprov Kaltim untuk memastikan bahwa setelah 2026, tidak ada lagi tambang yang beroperasi di Samarinda,” pungkas Anhar. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
