- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Legislator Samarinda Minta Pemerintah Tegas Soal Aktivitas Tambang Ilegal di Palaran

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, Samarinda - Legislator Samarinda, Anhar mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan inspektur pertambangan untuk segera turun tangan dalam menghentikan aktivitas tambang yang merugikan masyarakat di Kecamatan Palaran.
Anhar yang juga Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga, terkait adanya perusahaan tambang yang masih beroperasi di lahan milik masyarakat tanpa menyelesaikan proses pembebasan lahan.
“Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus segera bertindak dan memastikan reklamasi dilakukan,” tegas Anhar.
Baca Lainnya :
- Samri sebut Pariwisata dan Industri Daur Ulang punya Potensi Besar Pasca Pertambangan0
- Hadapi Krisis Sampah, Deni sebut Sistem Pengelolaan Sampah di Samarinda Masih Belum Optimal0
- Upaya Pemkot Samarinda Bangun Jalan Alternatif Sambutan–Bandara APT Pranoto Atasi Kemacetan0
- Perda Ketahanan Keluarga, Puji : Solusi Strategis guna Mengatasi Berbagai Persoalan Sosial0
- Yakini Program Unggulan Wali Kota Samarinda Dapat Selesai, Samri : Kita Akan Dukung0
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menyoroti dua persoalan utama dalam aktivitas tambang di wilayah tersebut. Pertama, adanya aktivitas pertambangan yang melebihi izin yang diberikan.
Menurutnya, izin yang dikantongi perusahaan hanya sekitar 3.000 hektare untuk keperluan perumahan dan industri, tetapi praktiknya pertambangan dilakukan di luar area yang ditentukan.
“Beberapa waktu lalu telah dilakukan groundbreaking Pelabuhan Multipurpose Palaran. Itu menjadi salah satu alasan pengembang ingin memperluas aktivitasnya,” jelasnya.
Kedua, Anhar menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menata ruang Kota Samarinda. Dirinya mengingatkan bahwa Pemkot telah berkomitmen menghentikan aktivitas tambang di Kota Tepian pada 2026.
Lebih lanjut kata Anhar, dirinya mendesak pemerintah pusat untuk mencabut seluruh izin pertambangan pada tahun tersebut dan memastikan tidak ada perpanjangan izin.
“Kami meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Pemkot dan Pemprov Kaltim untuk memastikan bahwa setelah 2026, tidak ada lagi tambang yang beroperasi di Samarinda,” pungkas Anhar. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
