- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Komisi I DPRD Kaltim Minta Perusahaan Tambang Tanggung Jawab atas Void

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim, M Udin
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin minta perusahaan tambang tetap menjalankan kewajiban untuk melakukan reklamasi lubang bekas galian tambang alias Void.
"Seperti, menutup Void dan melakukan penanaman atau penghijauan kembali di wilayah bekas tambang tersebut," ungkap M Udin Beberapa waktu lalu.
M Udin mengambil contoh salah satu perusahaan pertambangan di Kaltim, yakni PT Teguh Sinar Abadi (TSA) yang sudah memasuki fase akhir aktivitas pasca tambang pada tahun ini.
Baca Lainnya :
- Samsun Anggap Sektor Pertanian Miliki Nilai Tawar yang Tinggi0
- Skema Evaluasi APBD Dianggap Penting, Seno Aji Paparkan Strategi Mengantisipasi SiLPA 0
- Hadapi Persaingan Pasar, Legislator Kaltim dorong UMKM di Kaltim Tingkatkan kualitas Produksi0
- Pansus Trantibumlinmas Lakukan Kunjugan Kerja Di Kota Bontang0
- Komisi IV DPRD Kaltim Kembali Bahas Draft Perubahan Perda PUG0
"Maka sudah seharusnya wajib bagi perusahaan tersebut untuk bertanggung jawab menutup void dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan dokumen AMDAL yang telah disetujui," tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi Golkar ini berharap ada kebijakan-kebijakan yang tegas dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Dinas Kehutanan. Untuk sama-sama memastikan semua perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan khusunya di Kaltim menjalankan kewajiban reklamasi.
"Void itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya untuk budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat," katanya.
Udin mengingatkan, bahwa lubang bekas tambang yang dibiarkan atau tidak direklamasi telah banyak menelan korban jiwa di Kaltim. "Jangan sampai void itu menjadi bencana, seperti yang terjadi di beberapa tempat di Kaltim, ada anak-anak yang tenggelam atau terjebak di dalamnya," ungkapnya.
Ia juga menyoroti lubang bekas tambang batubara milik PT Indominco Mandiri yang direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai sumber kebutuhan air bersih di kota Bontang.
Udin bilang, meskipun dapat menjadi solusi, karena dapat menjadi jalan keluar bagi warga Bontang yang selama ini mengeluhkan krisi air di kota itu. Namun, kata dia pemerintah tetap harus memiliki rencana jangka panjang untuk mencari sumber air bersih lainnya.
"Kita tidak bisa bergantung terus pada void untuk air bersih. Semestinya harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi," tuturnya. (Adv/DPRD Kaltim)










.jpg)
