Jhon Kenedy Sebut Tanpa Kantong Parkir Resmi, Pemda Belum Layak Pungut Retribusi

By Redaksi 16 Apr 2025, 11:19:41 WIB DPRD PPU
Jhon Kenedy Sebut Tanpa Kantong Parkir Resmi, Pemda Belum Layak Pungut Retribusi

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy. (*)


ANALOGNEWS.id, PPU - Penertiban parkir bukan hanya soal menegakkan aturan di lapangan. Bagi Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy, kunci tertibnya pengelolaan perparkiran dimulai dari hal paling mendasar: tersedianya kantong-kantong parkir yang layak dan diawasi.

Tanpa infrastruktur pendukung itu, ia menilai Pemda belum punya legitimasi yang cukup untuk memungut retribusi dari masyarakat.

"Harusnya dibuatkan kantong-kantong parkir agar mudah diawasi. Kalau pasar kan sudah ada," ujarnya mencontohkan salah satu lokasi yang relatif tertib karena sudah memiliki zona parkir resmi.

Baca Lainnya :

Menurut Jhon, lokasi-lokasi ramai yang selama ini menjadi pusat aktivitas publik seperti pertokoan, kantor pelayanan, dan ruang terbuka harus segera diidentifikasi dan dilengkapi dengan kantong parkir yang representatif. Ia menegaskan bahwa keberadaan infrastruktur itu akan memperjelas zona parkir resmi dan mempermudah pengawasan oleh Dinas Perhubungan.

"Kalau kita mau tertibkan, di mana zona-zona rame, kita harus sediakan itu tempat kalau kita mau pungut retribusi," tambahnya.

Ia menyayangkan masih banyaknya titik parkir yang berkembang secara liar karena tidak ada kejelasan zona dan belum tersedianya lahan parkir publik. Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dishub ingin melakukan penertiban dan menarik retribusi dari aktivitas parkir tersebut. Menurut Jhon, pendekatan ini bisa menimbulkan konflik jika tidak dibarengi dengan penyediaan sarana pendukung.

"Tetapi kalau tempatnya belum ada dan belum disediakan, nanti Pemda belum bisa juga sewenang-wenang untuk melakukan retribusi," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa retribusi daerah hanya bisa dikenakan apabila sudah ada layanan atau fasilitas publik yang diberikan. Penarikan retribusi di lokasi yang tidak ditunjang dengan fasilitas bisa dianggap pungutan tidak sah dan berpotensi menjadi sorotan publik. (*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.