- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD PPU Dorong Persiapan Pemekaran Kabupaten Menyambut IKN

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahrudin M Noor. (*)
ANALOGNEWS.id, PENAJAM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahrudin M Noor, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persiapan pemekaran Kabupaten PPU, terutama terkait desa dan kelurahan, sebelum Ibu Kota Nusantara (IKN) benar-benar difungsikan.
Syahrudin menegaskan bahwa percepatan pemekaran harus menjadi prioritas utama, mengingat dampak langsung dari pemindahan IKN yang akan mempengaruhi regulasi pembentukan Kabupaten PPU.
“Persiapan pemekaran ini harus segera selesai. Kita tidak punya banyak waktu karena IKN sudah berjalan, dan kita ingin memastikan PPU bisa berkembang dengan lebih baik. Kami ingin percepatan ini bisa terealisasi segera,” tegas Syahrudin M Noor.
Saat ini, Kabupaten PPU terdiri dari empat kecamatan: Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku. Namun, dengan masuknya Kecamatan Sepaku dalam wilayah IKN, PPU hanya tersisa tiga kecamatan. Menurut Syahrudin, regulasi mengharuskan ada minimal lima kecamatan untuk pembentukan daerah yang lebih luas, sehingga pemekaran sangat diperlukan agar PPU tetap dapat berkembang sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat.
“Dalam regulasi, minimal harus ada lima kecamatan. Jika hanya tinggal tiga kecamatan, maka itu akan mengurangi potensi pembangunan dan pelayanan publik yang bisa kami capai. Karena itu, kami mendorong percepatan pemekaran ini agar PPU bisa berkembang lebih optimal,” jelasnya.
Syahrudin juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan harapan terhadap rencana pemekaran ini, sehingga pemerintah daerah harus bekerja keras dalam mempersiapkan segala administrasi dan persyaratan yang diperlukan.
“Ini adalah aspirasi dari masyarakat. Kami DPRD akan terus memperjuangkan agar ini segera terealisasi. Kami sudah menyusun rencana dan akan mempersiapkan perda untuk mendukung pemekaran ini,” ujarnya.
Syahrudin menegaskan bahwa pemekaran wilayah ini bukan hanya tentang memperluas administrasi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di PPU.
Sebagai wakil rakyat, ia berharap agar pemerintah kabupaten bisa segera menuntaskan semua persiapan yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pemekaran ini agar bisa berjalan lancar.
“Pemekaran wilayah ini menjadi kebutuhan mendesak bagi PPU. Kami di DPRD akan terus mengawal dan mendorong agar langkah ini bisa cepat terwujud demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat PPU,” tutup Syahrudin M Noor. (Adv)










.jpg)
