- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD PPU Dorong Persiapan Pemekaran Kabupaten Menyambut IKN

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahrudin M Noor. (*)
ANALOGNEWS.id, PENAJAM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahrudin M Noor, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persiapan pemekaran Kabupaten PPU, terutama terkait desa dan kelurahan, sebelum Ibu Kota Nusantara (IKN) benar-benar difungsikan.
Syahrudin menegaskan bahwa percepatan pemekaran harus menjadi prioritas utama, mengingat dampak langsung dari pemindahan IKN yang akan mempengaruhi regulasi pembentukan Kabupaten PPU.
“Persiapan pemekaran ini harus segera selesai. Kita tidak punya banyak waktu karena IKN sudah berjalan, dan kita ingin memastikan PPU bisa berkembang dengan lebih baik. Kami ingin percepatan ini bisa terealisasi segera,” tegas Syahrudin M Noor.
Saat ini, Kabupaten PPU terdiri dari empat kecamatan: Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku. Namun, dengan masuknya Kecamatan Sepaku dalam wilayah IKN, PPU hanya tersisa tiga kecamatan. Menurut Syahrudin, regulasi mengharuskan ada minimal lima kecamatan untuk pembentukan daerah yang lebih luas, sehingga pemekaran sangat diperlukan agar PPU tetap dapat berkembang sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat.
“Dalam regulasi, minimal harus ada lima kecamatan. Jika hanya tinggal tiga kecamatan, maka itu akan mengurangi potensi pembangunan dan pelayanan publik yang bisa kami capai. Karena itu, kami mendorong percepatan pemekaran ini agar PPU bisa berkembang lebih optimal,” jelasnya.
Syahrudin juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan harapan terhadap rencana pemekaran ini, sehingga pemerintah daerah harus bekerja keras dalam mempersiapkan segala administrasi dan persyaratan yang diperlukan.
“Ini adalah aspirasi dari masyarakat. Kami DPRD akan terus memperjuangkan agar ini segera terealisasi. Kami sudah menyusun rencana dan akan mempersiapkan perda untuk mendukung pemekaran ini,” ujarnya.
Syahrudin menegaskan bahwa pemekaran wilayah ini bukan hanya tentang memperluas administrasi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di PPU.
Sebagai wakil rakyat, ia berharap agar pemerintah kabupaten bisa segera menuntaskan semua persiapan yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pemekaran ini agar bisa berjalan lancar.
“Pemekaran wilayah ini menjadi kebutuhan mendesak bagi PPU. Kami di DPRD akan terus mengawal dan mendorong agar langkah ini bisa cepat terwujud demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat PPU,” tutup Syahrudin M Noor. (Adv)










.jpg)
