DPRD Kaltim Tegaskan: Premanisme Oknum, Bukan Cerminan Ormas Resmi

By Redaksi 16 Jun 2025, 00:13:43 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Tegaskan: Premanisme Oknum, Bukan Cerminan Ormas Resmi

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Meningkatnya tindakan premanisme yang kerap mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) kembali mendapat peringatan serius dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. Ia dengan tegas menyatakan bahwa aksi-aksi premanisme tersebut murni dilakukan oleh oknum, dan sama sekali tidak merepresentasikan seluruh lembaga ormas yang sah.

Berdasarkan data Badan Kesbangpol Kaltim per April 2025, tercatat ada 3.468 ormas yang terdaftar, namun hanya 931 yang aktif. Jumlah ini, menurut Agus, menegaskan bahwa mayoritas ormas di Kalimantan Timur tetap beroperasi secara legal dan patuh hukum.

Agus menekankan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi yang mengatasnamakan ormas adalah ulah individu, bukan identitas resmi ormas. "Tidak ada ormas yang melakukan premanisme, mereka hanya oknum,". 

Baca Lainnya :

Ia juga mengingatkan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam ormas legal sama sekali tidak mengizinkan kekerasan atau tindakan sewenang-wenang.

Agus meminta publik untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi aksi yang menggunakan atribut ormas, karena kesalahan segelintir oknum dapat mencoreng institusi yang selama ini telah berkontribusi nyata secara sosial. Ia juga mendorong masyarakat untuk mengedepankan verifikasi fakta sebelum menggeneralisasi.

"Jika ada perilaku menyimpang seperti kekerasan atau intimidasi, maka yang harus disorot adalah individu pelakunya, bukan institusinya," tegas Agus.

Tak hanya meminta publik bersikap adil, Agus juga mengapresiasi aparat penegak hukum atas tindakan cepat terhadap pelanggar. Namun, ia menekankan bahwa penindakan harus berimbang, tanpa pandang bulu, dan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa seluruh ormas yang masih legal dan belum dibubarkan berhak menjalankan aktivitas sosial selama berada dalam koridor hukum. Agus juga mengimbau agar organisasi yang telah dibubarkan tidak diperkenankan beroperasi, dan masyarakat diminta bijak menyikapi penggunaan atribut ormas oleh pihak yang tidak sah.

Terakhir, Agus mendorong peningkatan regulasi dan pengawasan melalui revisi UU Ormas serta kebijakan daerah. Ia berharap institusi yang terdaftar wajib mempertahankan reputasi positif melalui kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan sosial yang nyata.

"Premanisme adalah ulah segelintir. Sebagai warga, kita harus hindari mengaitkan itu dengan seluruh ormas yang sah," pungkas Agus. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.