- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Soroti Penggunaan Jalan Umum untuk Hauling Batu Bara di Kutai Timur

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperhatikan aktivitas lalu lintas, khususnya penggunaan jalan umum yang diduga kerap digunakan perusahaan pertambangan untuk hauling batu bara.
Ia menyoroti akses jalan provinsi di Kutai Timur, tepatnya dari Desa Sakurau menuju Desa Sakerat, Kecamatan Bengalon, yang disebut digunakan sebagai jalur hauling. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Kalau kemarau jalan berdebu, sementara saat hujan jadi berlumpur. Bahkan sudah ada kecelakaan akibat dugaan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Dorong Peningkatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketergantungan Impor0
- DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Strategis Soal BUMD dalam Paripurna ke-310
- Darlis Pattalongi Tegaskan Dukungan DPRD Kaltim untuk Pendidikan dan Karakter Siswa0
- DPRD Kaltim Gelar Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan Presiden di HUT ke-80 RI0
- DPRD Kaltim Minta Pemkab Kukar Jaga Komitmen Beasiswa Idaman di Tengah Defisit0
Agusriansyah mendorong Pemprov Kaltim bersama Pemkab Kutim segera mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari. “Jangan sampai ada lagi pengguna jalan yang menjadi korban hanya karena pemerintah tidak cepat bertindak,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan jalan umum untuk kepentingan hauling bertentangan dengan aturan. Selain mengganggu pengguna jalan lain, aktivitas itu juga mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, ia menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim perlu segera turun tangan.
“Ruas jalan provinsi sekarang dalam tahap pemantapan. Kalau dilalui kendaraan berat, jelas akan cepat rusak,” terangnya.
Politikus PKS tersebut juga menyebut, Komisi II DPRD Kaltim akan memanggil perusahaan yang diduga menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling untuk dimintai keterangan. “Ada saya dengar, nanti akan dipanggil Komisi II,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
