DPRD Kaltim Inisiasi Ranperda Sungai untuk Dongkrak PAD

By Redaksi 04 Agu 2025, 21:10:10 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Inisiasi Ranperda Sungai untuk Dongkrak PAD

Keterangan Gambar : Komisi III DPRD Kalimantan Timur tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. (Foto: Humas DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang berfokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan perairan. Selama lebih dari tiga dekade, potensi ekonomi dari jalur sungai dinilai belum tergarap maksimal, meski aktivitas transportasi dan logistik terus berlangsung.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyampaikan hal ini usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi III Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman, serta sejumlah pemangku kepentingan pada Senin (4/8/2025).

Menurutnya, Ranperda ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan langkah sistematis untuk menyelaraskan regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Baca Lainnya :

“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” tegas Abdulloh.

Ranperda ini juga akan mengintegrasikan regulasi yang sudah ada, baik dari instansi pusat seperti Pelindo maupun pemerintah daerah, sehingga kebijakan yang lahir lebih komprehensif dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.

Pada tahap awal, Komisi III masih melakukan pemetaan potensi bisnis di seluruh kabupaten/kota yang memiliki akses sungai. Mekanisme retribusi atau kontribusi daerah akan diatur lebih lanjut melalui regulasi turunan. “Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” tambahnya.

Selain aspek ekonomi, Ranperda juga mencakup isu pengamanan infrastruktur, seperti jembatan yang hingga kini masih menggunakan material kayu sesuai standar pusat. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat bagi pengelolaan sungai yang berkelanjutan, aman, dan berdampak langsung pada masyarakat.

Rancangan awal Ranperda segera disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk masuk agenda pembahasan resmi. Pemerintah daerah se-Kaltim pun akan dilibatkan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.