- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Hormati Putusan MK soal Pemilu dan Pilkada

Keterangan Gambar : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mulai 2029 dengan jeda sekitar 2,5 tahun. Ia menilai keputusan ini berimplikasi langsung di tingkat pusat, sementara di daerah ada potensi perpanjangan masa jabatan.
“Isyaratnya ada perpanjangan, tapi bagi DPR RI masa jabatan tetap lima tahun dan tidak ada perpanjangan,” jelasnya.
Meski demikian, Firnadi menegaskan DPRD Kaltim tetap fokus bekerja sesuai masa jabatan lima tahun sebagaimana ketentuan berlaku. Ia menekankan, regulasi yang diputuskan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang akan menjadi acuan utama.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Ajak Lintas Sektor Bersatu Tekan Stunting0
- DPRD Kaltim Dukung Pemekaran Kutai Timur, Desak Pusat Cabut Moratorium0
- DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Anggaran dan Data Akurat untuk Atasi Stunting0
- Jaga Euforia Pasca PON, AFP Kaltim Gelar Piala Gubernur Cup Futsal 20250
- DPRD Kaltim Desak Kajian Teknis dan Bentuk Pansus Sawit di Kutai Barat0
“Kami di daerah fokusnya bekerja lima tahun,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut putusan MK seharusnya menjadi pedoman yang tidak boleh ditafsirkan berbeda. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk memikirkan implikasi teknis dari aturan baru tersebut.
“Kita oke saja. Kalau memang nanti diputuskan ada perpanjangan dua tahun, ya kita kerja lagi. Tapi untuk saat ini, saya fokus menjalankan amanah lima tahun,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
