DPRD Kaltim Hormati Putusan MK soal Pemilu dan Pilkada

By Redaksi 13 Agu 2025, 16:15:39 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Hormati Putusan MK soal Pemilu dan Pilkada

Keterangan Gambar : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mulai 2029 dengan jeda sekitar 2,5 tahun. Ia menilai keputusan ini berimplikasi langsung di tingkat pusat, sementara di daerah ada potensi perpanjangan masa jabatan.

“Isyaratnya ada perpanjangan, tapi bagi DPR RI masa jabatan tetap lima tahun dan tidak ada perpanjangan,” jelasnya.

Meski demikian, Firnadi menegaskan DPRD Kaltim tetap fokus bekerja sesuai masa jabatan lima tahun sebagaimana ketentuan berlaku. Ia menekankan, regulasi yang diputuskan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang akan menjadi acuan utama.

Baca Lainnya :

“Kami di daerah fokusnya bekerja lima tahun,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut putusan MK seharusnya menjadi pedoman yang tidak boleh ditafsirkan berbeda. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk memikirkan implikasi teknis dari aturan baru tersebut.

“Kita oke saja. Kalau memang nanti diputuskan ada perpanjangan dua tahun, ya kita kerja lagi. Tapi untuk saat ini, saya fokus menjalankan amanah lima tahun,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.