- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Kaltim Hormati Putusan MK soal Pemilu dan Pilkada

Keterangan Gambar : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mulai 2029 dengan jeda sekitar 2,5 tahun. Ia menilai keputusan ini berimplikasi langsung di tingkat pusat, sementara di daerah ada potensi perpanjangan masa jabatan.
“Isyaratnya ada perpanjangan, tapi bagi DPR RI masa jabatan tetap lima tahun dan tidak ada perpanjangan,” jelasnya.
Meski demikian, Firnadi menegaskan DPRD Kaltim tetap fokus bekerja sesuai masa jabatan lima tahun sebagaimana ketentuan berlaku. Ia menekankan, regulasi yang diputuskan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang akan menjadi acuan utama.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Ajak Lintas Sektor Bersatu Tekan Stunting0
- DPRD Kaltim Dukung Pemekaran Kutai Timur, Desak Pusat Cabut Moratorium0
- DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Anggaran dan Data Akurat untuk Atasi Stunting0
- Jaga Euforia Pasca PON, AFP Kaltim Gelar Piala Gubernur Cup Futsal 20250
- DPRD Kaltim Desak Kajian Teknis dan Bentuk Pansus Sawit di Kutai Barat0
“Kami di daerah fokusnya bekerja lima tahun,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut putusan MK seharusnya menjadi pedoman yang tidak boleh ditafsirkan berbeda. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk memikirkan implikasi teknis dari aturan baru tersebut.
“Kita oke saja. Kalau memang nanti diputuskan ada perpanjangan dua tahun, ya kita kerja lagi. Tapi untuk saat ini, saya fokus menjalankan amanah lima tahun,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
