- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Hormati Putusan MK soal Pemilu dan Pilkada

Keterangan Gambar : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mulai 2029 dengan jeda sekitar 2,5 tahun. Ia menilai keputusan ini berimplikasi langsung di tingkat pusat, sementara di daerah ada potensi perpanjangan masa jabatan.
“Isyaratnya ada perpanjangan, tapi bagi DPR RI masa jabatan tetap lima tahun dan tidak ada perpanjangan,” jelasnya.
Meski demikian, Firnadi menegaskan DPRD Kaltim tetap fokus bekerja sesuai masa jabatan lima tahun sebagaimana ketentuan berlaku. Ia menekankan, regulasi yang diputuskan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang akan menjadi acuan utama.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Ajak Lintas Sektor Bersatu Tekan Stunting0
- DPRD Kaltim Dukung Pemekaran Kutai Timur, Desak Pusat Cabut Moratorium0
- DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Anggaran dan Data Akurat untuk Atasi Stunting0
- Jaga Euforia Pasca PON, AFP Kaltim Gelar Piala Gubernur Cup Futsal 20250
- DPRD Kaltim Desak Kajian Teknis dan Bentuk Pansus Sawit di Kutai Barat0
“Kami di daerah fokusnya bekerja lima tahun,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut putusan MK seharusnya menjadi pedoman yang tidak boleh ditafsirkan berbeda. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk memikirkan implikasi teknis dari aturan baru tersebut.
“Kita oke saja. Kalau memang nanti diputuskan ada perpanjangan dua tahun, ya kita kerja lagi. Tapi untuk saat ini, saya fokus menjalankan amanah lima tahun,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
