DPRD Kaltim Bahas Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

By Redaksi 04 Agu 2025, 21:15:31 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Bahas Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Keterangan Gambar : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Humas DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim, Senin (4/8/2025). Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), sebagai upaya mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan.

RDP dipimpin Ketua Pansus PPPLH, Guntur, didampingi Wakil Ketua Baharuddin Demmu. Ia menekankan penyusunan Ranperda ini menjadi krusial karena adanya perubahan regulasi besar, di mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 digantikan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Akibatnya, dua Perda sebelumnya Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011 sudah tidak relevan.

“Pansus ini cukup berat karena adanya perubahan besar dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, koordinasi dengan DLH dan Biro Hukum sangat penting,” ujar Guntur. Ia juga berharap tim DLH yang mendampingi tidak berganti-ganti agar proses penyusunan berjalan efektif.

Baca Lainnya :

Ranperda PPPLH ini diharapkan mampu mengakomodasi nilai filosofis perlindungan lingkungan, menjawab kebutuhan masyarakat, serta merespons tantangan ekologis di Kaltim. Meski begitu, Guntur menilai muatan draf Ranperda masih lemah, terutama terkait aturan sanksi.

“Kita harus benar-benar teliti dan sejalan, karena jika sudah disahkan butuh waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun, untuk diubah kembali,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, sejumlah kesepakatan dihasilkan. Antara lain, membahas kembali substansi dan teknis penulisan Ranperda, mempertimbangkan penambahan kewenangan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta memasukkan ketentuan sanksi pidana maupun denda administrasi. Selain itu, disepakati pula konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persentase kewajiban reklamasi tambang, serta pertemuan antara Tenaga Ahli Pansus dengan DLH dan Biro Hukum untuk penyempurnaan draf Ranperda. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.