- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Bahas Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Keterangan Gambar : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim, Senin (4/8/2025). Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), sebagai upaya mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan.
RDP dipimpin Ketua Pansus PPPLH, Guntur, didampingi Wakil Ketua Baharuddin Demmu. Ia menekankan penyusunan Ranperda ini menjadi krusial karena adanya perubahan regulasi besar, di mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 digantikan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Akibatnya, dua Perda sebelumnya Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011 sudah tidak relevan.
“Pansus ini cukup berat karena adanya perubahan besar dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, koordinasi dengan DLH dan Biro Hukum sangat penting,” ujar Guntur. Ia juga berharap tim DLH yang mendampingi tidak berganti-ganti agar proses penyusunan berjalan efektif.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Desak Penyelesaian Polemik Ganti Rugi Jalan Rapak Indah Samarinda0
- DPRD Kaltim Gelar Paripurna, Bahas Ranperda BUMD dan Laporan Reses0
- DPRD Kaltim Kawal Dukungan untuk DMI dan Penguatan Fungsi Masjid0
- DPRD Kaltim Dukung Unmul Buka Prodi Kedokteran Hewan0
- DPRD Kaltim Inisiasi Ranperda Sungai untuk Dongkrak PAD0
Ranperda PPPLH ini diharapkan mampu mengakomodasi nilai filosofis perlindungan lingkungan, menjawab kebutuhan masyarakat, serta merespons tantangan ekologis di Kaltim. Meski begitu, Guntur menilai muatan draf Ranperda masih lemah, terutama terkait aturan sanksi.
“Kita harus benar-benar teliti dan sejalan, karena jika sudah disahkan butuh waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun, untuk diubah kembali,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, sejumlah kesepakatan dihasilkan. Antara lain, membahas kembali substansi dan teknis penulisan Ranperda, mempertimbangkan penambahan kewenangan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta memasukkan ketentuan sanksi pidana maupun denda administrasi. Selain itu, disepakati pula konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persentase kewajiban reklamasi tambang, serta pertemuan antara Tenaga Ahli Pansus dengan DLH dan Biro Hukum untuk penyempurnaan draf Ranperda. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
