DPRD Kaltim Desak Penyelesaian Polemik Ganti Rugi Jalan Rapak Indah Samarinda

By Redaksi 04 Agu 2025, 21:13:05 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Desak Penyelesaian Polemik Ganti Rugi Jalan Rapak Indah Samarinda

Keterangan Gambar : Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi. (Foto: Humas DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menyoroti polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda. Persoalan yang telah berlarut sejak 1996 ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (04/08/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, didampingi anggota komisi lainnya, yakni La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu. Hadir pula perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Agus Suwandi menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan status hukum terkait lahan warga. Menurutnya, polemik ini bukan sengketa, melainkan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi.

Baca Lainnya :

“Provinsi membangun jalan, tapi lahannya milik kota. Sampai sekarang belum jelas siapa yang harus membayar. Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari Pemkot Samarinda dan PUPR Kaltim,” ujar Agus.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, menjelaskan bahwa badan jalan telah dibuka sejak 1996. Namun, penganggaran ganti rugi belum bisa dilakukan karena status kepemilikan lahan dan jalan belum memiliki dasar hukum yang kuat.

DPRD Kaltim menekankan agar penyelesaian dilakukan secara legal tanpa melanggar aturan. Salah satu opsi yang mengemuka adalah meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Kalau kejaksaan menyatakan bisa dibayar, maka Pemkot sebagai pemilik aset akan ajukan permohonan pengukuran ke BPN. Tapi kalau tidak bisa, maka penyelesaiannya lewat pengadilan. Yang jelas, masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Kasihan warga,” tegas Agus.

Warga, melalui kuasa hukum, telah menyampaikan permintaan ganti rugi. Namun, DPRD meminta agar dokumen administratif segera dilengkapi, mulai dari luas dan jumlah objek tanah, kepemilikan, hingga alas hak. Hal ini akan menjadi dasar verifikasi lebih lanjut.

Komisi I DPRD Kaltim menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur non-litigasi demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Kami akan bersurat resmi untuk meminta pendapat hukum dari Kejati. Jika hasilnya mengizinkan, maka kami siap mendorong penyelesaian bersama Pemprov dan Pemkot,” tutup Agus.

Dengan langkah ini, DPRD Kaltim berharap seluruh pihak dapat bergerak cepat menyelesaikan polemik yang sudah hampir tiga dekade membebani warga Kota Samarinda. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.