- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Desak Penyelesaian Polemik Ganti Rugi Jalan Rapak Indah Samarinda

Keterangan Gambar : Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menyoroti polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda. Persoalan yang telah berlarut sejak 1996 ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (04/08/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, didampingi anggota komisi lainnya, yakni La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu. Hadir pula perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Agus Suwandi menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan status hukum terkait lahan warga. Menurutnya, polemik ini bukan sengketa, melainkan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Gelar Paripurna, Bahas Ranperda BUMD dan Laporan Reses0
- DPRD Kaltim Kawal Dukungan untuk DMI dan Penguatan Fungsi Masjid0
- DPRD Kaltim Dukung Unmul Buka Prodi Kedokteran Hewan0
- DPRD Kaltim Inisiasi Ranperda Sungai untuk Dongkrak PAD0
- DPRD Kaltim Tinjau dan Kawal Izin Pengalihan Jalan PT Berau Coal0
“Provinsi membangun jalan, tapi lahannya milik kota. Sampai sekarang belum jelas siapa yang harus membayar. Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari Pemkot Samarinda dan PUPR Kaltim,” ujar Agus.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, menjelaskan bahwa badan jalan telah dibuka sejak 1996. Namun, penganggaran ganti rugi belum bisa dilakukan karena status kepemilikan lahan dan jalan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
DPRD Kaltim menekankan agar penyelesaian dilakukan secara legal tanpa melanggar aturan. Salah satu opsi yang mengemuka adalah meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Kalau kejaksaan menyatakan bisa dibayar, maka Pemkot sebagai pemilik aset akan ajukan permohonan pengukuran ke BPN. Tapi kalau tidak bisa, maka penyelesaiannya lewat pengadilan. Yang jelas, masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Kasihan warga,” tegas Agus.
Warga, melalui kuasa hukum, telah menyampaikan permintaan ganti rugi. Namun, DPRD meminta agar dokumen administratif segera dilengkapi, mulai dari luas dan jumlah objek tanah, kepemilikan, hingga alas hak. Hal ini akan menjadi dasar verifikasi lebih lanjut.
Komisi I DPRD Kaltim menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur non-litigasi demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan bersurat resmi untuk meminta pendapat hukum dari Kejati. Jika hasilnya mengizinkan, maka kami siap mendorong penyelesaian bersama Pemprov dan Pemkot,” tutup Agus.
Dengan langkah ini, DPRD Kaltim berharap seluruh pihak dapat bergerak cepat menyelesaikan polemik yang sudah hampir tiga dekade membebani warga Kota Samarinda. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
