- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Prioritas: Pendidikan dan Lingkungan Jadi Sorotan Utama

Keterangan Gambar : DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada Rabu (9/7/2025), dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas. Ranperda pertama mengenai Penyelenggaraan Pendidikan diusulkan oleh DPRD, sementara Ranperda kedua tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan inisiatif dari Pemprov Kaltim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan urgensi pembaruan regulasi pendidikan. Ia menyebut Perda Nomor 16 Tahun 2016 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, terutama di era digital.
“Pendidikan adalah hak dasar warga dan investasi jangka panjang. Ranperda ini bertujuan memperkuat sistem pendidikan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi masa depan,” tegas Baharuddin.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Serahkan SK Tim Seleksi KPID 2025–20280
- Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Keadilan Fiskal untuk Daerah Penghasil SDA0
- Budianto Bulang Serap Aspirasi Warga Soal Air Bersih, Beasiswa, dan Rumah Sakit0
- Husin Djufrie Serap Aspirasi Warga soal Tambang, Infrastruktur, dan UMKM0
- Sayyid Muziburrachman Dorong Inovasi dan Perbaikan Layanan Publik di Samarinda0
Ranperda ini terdiri atas 17 Bab dan 90 Pasal, yang mengatur antara lain: Alokasi minimal 20 persen APBD untuk pendidikan, Penguatan pendidikan inklusif, Perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik, dan Peran strategis Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hadir sebagai respons terhadap berbagai tantangan ekologis yang dihadapi daerah, seperti pencemaran, degradasi lingkungan, dan pengelolaan limbah.
“Ini bentuk komitmen Pemprov menjawab persoalan krusial lingkungan. Keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Sekretaris DPRD Norhayati US, yang menekankan pentingnya akselerasi pembahasan dan pengesahan Ranperda agar dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
