DLH Jaga Kelestarian Lingkungan dengan Mangrove

By Redaksi 19 Agu 2022, 16:54:54 WIB Daerah
DLH Jaga Kelestarian Lingkungan dengan Mangrove

Keterangan Gambar : Hutan mangrove Salebba yang ramai dikunjungi mayarakat


ANALOGNEWS.id - Bontang menjadi salah satu kota di Kalimantan Timur yang paling sering mendapat penghargaan terkait lingkungan.

Bahkan Bontang didaulat menjadi kota bersih skala kota kecil ditingkat Asia Tenggara. Raihan tersebut tidak terlepas dari kinerja pemerintah dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

Pelestarian alam di Kota Taman ini juga menjadi alasan kenapa kota ini menjadi kota bersih. Dari data peta mangrove nasional, Bontang memiliki hutan mangrove seluas 1847,7 hektar. Dengan rincian 736,32 hektar kawasan mangrove, 648,16 kawasan pelestarian alam TNK, 236,38 kawasan peruntukkan industri, dan 225,93 kawasan sempadan pantai.

Baca Lainnya :

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo mengatakan, peta mangrove nasional itu dibuat menjadi satu data dengan 1:25.000 untuk memudahkan akses rencana pembangunan rona awal.

 "Bontang selalu terpilih dari 34 daerah lain karena memiliki wilayah mangrove yang cukup luas,"

Heru juga mengatakan pihaknya melakukan kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim UPT KPA Santan untuk merehabilitasi mangrove di Kedindingan dan Malahing sebagai daerah yang dihijaukan.

“Kami sedang menginventarisir data mangrove yang lain. Kami juga terus mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang menebang mangrove. Karena mereka berkewajiban menanam kembali. Kami evaluasi apakah sudah dilakukan sesuai luasannya," tuturnya.

Hutan bakau, atau biasa dikenal dengan mangrove adalah hutan yang terletak di sepanjang pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh pergerakan pasang surut dari perpaduan sungai dan air laut.

Kota Bontang sendiri terkenal akan kawasan mangrove yang sangat banyak, mulai dari Mangrove BSD, Berbas Pantai, Salebba (TNK), Bontang Kuala, dan masih banyak lagi.

Dalam Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pasal 42 huruf a menyebutkan bahwa kawasan konservasi pelestarian alam berupa Taman Nasional Kutai berdasarkan penetapan tata batas seluas 648,15 hektar yang terletak di Kelurahan Guntung, Kelurahan Bontang Baru dan Kelurahan Bontang Kuala.

Dalam Pasal 43 kawasan ekosistem mangrove, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas 736,32 hektar yang terletak di Kelurahan Guntung, Loktuan, Gunung Elai, Bontang Baru, Bontang Kuala, Tanjung Laut Indah, Berbas Pantai, Satimpo dan Bontang Lestari.

Sementara untuk kawasan industri di Pasal 50 disebutkan seluas 190,47 hektar di Kelurahan Guntung, peruntukkan industri seluas 2.520,15 hektar di Kelurahan Guntung, Loktuan, Satimpo, Bontang Lestari. Dan peruntukkan industri area reklamasi seluas 138,60 hektar di Kelurahan Satimpo dan Bontang. (Ar/An)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.