- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Din Syamsuddin akan Gugat UU IKN ke MK

Keterangan Gambar : Din Syamsuddin (int)
ANALOGNEWS.ID - Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin akan menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Din mengatakan gugatan itu akan dilayangkan bersama elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Komite itu terdiri dari para aktivis akademisi dan ormas yang terdiri dari belasan orang.
Mereka yang tergabung dalam Komite Penegak Konstitusi antara lain, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Didin Damanhuri, Muhammad Said Didu, Muhammad Fadhil Hasan, Widi Pratikto, Daniel Rasyid, Anthony Budiawan dan Sabriati Aziz. Lalu, terdapat nama Marfuah Mustofa, Syeh Abubakar dan Hatta Taliwang.
Namun, sebelum gugatan itu dilayangkan, pihaknya akan menunggu UU IKN diundangkan dan masuk dalam lembaran negara sebelum menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Lainnya :
- Digelari Sultan Hingga Mampu Beli Klub Bola, Ini Sumber Kekayaan Raffi Ahmad0
- Idealnya Tokoh Kaltim Ditunjuk Jabat Kepala Badan Otorita IKN0
- Tabrak Flyover, Bus di Padang Panjang Terpisah dengan Atapnya0
- Artis Cantik Ini Resmi Jadi Pemilik Klub Persikota0
- Raker KONI Kaltim Berlangsung Ricuh0
"Tetap akan menggugat UU IKN [ke MK]. Kami memilih waktu setelah UU IKN diundangkan atau masuk ke dalam lembaran negara," kata Din, mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (2/2/2022).
Din juga mengatakan komite itu akan mengutus tim advokat untuk menggugat UU IKN ke MK. Advokat yang tergabung dalam komite itu di antaranya dipimpin oleh Syaiful Bakhri, Zainal Arifin Hosein serta Ahmad Yani.
"Komite juga bekerja sama dengan berbagai elemen/kelompok yang juga menggugat UU IKN tersebut," lanjut dia.
Pada 21 Januari 2022 lalu Din mengaku punya rencana menggugat Undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang sudah disahkan oleh DPR ke MK.
Penolakan pemindahan Ibu Kota Negara di masa pandemi menurutnya tak tepat. Sebab, masih banyak masyarakat yang kesusahan hidupnya saat ini.
Sejauh ini, berbagai tokoh sudah mengkritik proyek pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Mereka menilai pemindahan ibu kota hanya akan menimbulkan masalah baru.
Salah satu yang melontarkan kritik yakni mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Ia menyebut pemindahan IKN pasti menimbulkan masalah berkaitan dengan anggaran, lokasi dan sebagainya.
Kritik juga disampaikan oleh ekonom senior, Faisal Basri. Faisal menilai ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, bak 'surga' dikelilingi 'neraka'. Pasalnya, lokasi ibu kota baru dikelilingi oleh berbagai tambang migas batu bara, gas, kilang minyak, hingga kebun sawit. (Red/AN)










.jpg)
