- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
BPOM Akan Dorong Pelarangan Rokok Dijual Ketengan

Keterangan Gambar : BPOM menilai Pelarangan penjualan rokok ketengan dapat menekan konsumsi rokok di Indonesia (int)
ANALOGNEWS.id - Guna mengurangi konsumsi rokok di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan langkah-langkah yang dapat menekan konsumsi rokok. Termasuk mendorong untuk diabuatnya suatu larangan penjualan rokok ketengan atau batangan.
Selain pelarangan jual rokok ketengan, simplifikasi tarif cukai juga akan dilakukan untuk menekan konsumsi rokok. "Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder' ini akan sangat bagus," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu (13/4/2022).
Dia menganggap pengendalian tembakau dan rokok akan sedikit sulit untuk diterapkan sampai di warung-warung kecil di daerah ataupun kota. Akan tetapi tidak salahnya jika dicoba dan melibatkan banyak pihak.
Baca Lainnya :
- KSAD Bakal Lantik Anak WN Myanmar Jadi Prajurit TNI, Ini Respon DPR0
- Naik, DPR dan Menteri Agama Sahkan Biaya Haji Tahun 20220
- Rencana Aksi 11 April, BEM SI Bakal Turunkan 1.000 Mahasiswa0
- Berikut Skema Pemindahan Aparatur Negara ke IKN0
- Modus Sewa Mobil, Warga Muara Badak Bawa Kabur Mobil ke Kubar0
Maya merasa apabila pemerintah menerapkan sanksi yang tegas, seluruh pihak juga akan mematuhi peraturan yang ada guna melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
Merujuk data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok menjadi belanja prioritas dalam keluarga kedua setelah beras. Menurut Mayagustina, konsumsi rokok memang perlu ditekan guna menjaga ekonomi keluarga miskin.
"Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok per kapita itu Rp76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," kata Maya. (Red)










.jpg)
