- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
BPOM Akan Dorong Pelarangan Rokok Dijual Ketengan

Keterangan Gambar : BPOM menilai Pelarangan penjualan rokok ketengan dapat menekan konsumsi rokok di Indonesia (int)
ANALOGNEWS.id - Guna mengurangi konsumsi rokok di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan langkah-langkah yang dapat menekan konsumsi rokok. Termasuk mendorong untuk diabuatnya suatu larangan penjualan rokok ketengan atau batangan.
Selain pelarangan jual rokok ketengan, simplifikasi tarif cukai juga akan dilakukan untuk menekan konsumsi rokok. "Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder' ini akan sangat bagus," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu (13/4/2022).
Dia menganggap pengendalian tembakau dan rokok akan sedikit sulit untuk diterapkan sampai di warung-warung kecil di daerah ataupun kota. Akan tetapi tidak salahnya jika dicoba dan melibatkan banyak pihak.
Baca Lainnya :
- KSAD Bakal Lantik Anak WN Myanmar Jadi Prajurit TNI, Ini Respon DPR0
- Naik, DPR dan Menteri Agama Sahkan Biaya Haji Tahun 20220
- Rencana Aksi 11 April, BEM SI Bakal Turunkan 1.000 Mahasiswa0
- Berikut Skema Pemindahan Aparatur Negara ke IKN0
- Modus Sewa Mobil, Warga Muara Badak Bawa Kabur Mobil ke Kubar0
Maya merasa apabila pemerintah menerapkan sanksi yang tegas, seluruh pihak juga akan mematuhi peraturan yang ada guna melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
Merujuk data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok menjadi belanja prioritas dalam keluarga kedua setelah beras. Menurut Mayagustina, konsumsi rokok memang perlu ditekan guna menjaga ekonomi keluarga miskin.
"Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok per kapita itu Rp76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," kata Maya. (Red)










.jpg)
