- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Naik, DPR dan Menteri Agama Sahkan Biaya Haji Tahun 2022

Keterangan Gambar : ilustrais (int)
ANALOGNEWS.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2022 mengalami kenaikan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VIII bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengesahkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Jika dibandingkan dengan biaya pada tahun 2020 sebesar Rp35.235.602, maka kenaikan senilai Rp4.000.000.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyetujui angka haji tersebut. Ace mengatakan kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan oleh jemaah haji
Baca Lainnya :
- Rencana Aksi 11 April, BEM SI Bakal Turunkan 1.000 Mahasiswa0
- Berikut Skema Pemindahan Aparatur Negara ke IKN0
- Modus Sewa Mobil, Warga Muara Badak Bawa Kabur Mobil ke Kubar0
- Palsukan Tanda Tangan JK, Arief Rosyid Dipecat0
- Sambut Ramadan, Junaidi Bagikan 150 Paket Sembako di BK0
"Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Ace.
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844," lanjut Ace.
Ace mengatakan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucapnya.
Ace menyebut para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. "Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari," tuturnya. (Red/An)










.jpg)
