- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Usai Setujui Menjadi Perda, Ranperda PUG Dalam Proses Tahap Fasilitasi Menuju Kemendagri

Keterangan Gambar : Puji Setyowati Anggota DPRD Kaltim
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG).
Hasil dari pembahasan muatan materi Ranperda PUG tersebut pun telah disampikan pada agenda laporan akhir komisi IV DPRD provinsi Kalimantan Timur dalam agenda sidang paripurna ke 40, yang membahas terkait persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Puji Setyowati menjelaskan, Setelah persetujuan Ranperda Pengarusutamaan Gender oleh DPRD Kaltim menjadi Perda, maka tahap selanjutnya adalah memfasilitasi ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim. Komisi IV berharap dapat segera mungkin memproses pada bulan November tahun 2023, sehingga dapat dilanjutkan ketahap penetapan dan pengundangan.
Baca Lainnya :
- Komisi IV DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir Ranperda PUG Pada Sidang Paripurna ke 400
- Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti kenaikan Harga BBM Bersubsidi , Mempersulit Petani0
- Anggota Komisi III DPRD Kaltim Soroti Masalah Pemerataan Energi Listrik0
- Banjir Hambat Roda Perekonomian Masyarakat samboja, Muhammad Samsun Sebut Lubang Tambang Biangnya0
- Penyebaran Informasi Masih Minim, Rusman Ya\'qub : DPRD Kaltim Harus Update Trrhadap Informasi Sedan0
“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pegarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” ungkap Puji setyowati.
Komisi IV meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.
“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” tutup puji. (Adv)










.jpg)
