- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Optimalkan Pelayanan Publik, Diskominfo- Biro Hukum Susun Revisi Pergub SPBE Pemprov Sulbar
Pemprov Sulbar

ANALOG NEWS – Dinas Komunikasi informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) bersama Biro Hukum Pemprov Sulbar melakukan rapat membahas rencana revisi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan SPBE Pemprov Sulbar. Rapat berlangsung di Ruang Kepala Diskominfo Sulbar, Selasa 27 Februari 2024.
Kadis Kominfo Sulbar Mustari Mula mengutarakan, perbaikan pergub SPBE merupakan petunjuk Pj.Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang mengarahkan agar SPBE menjadi solusi atas setiap permasalahan dan tangan penyelenggaraan SPBE.
“Pergub juga diharapkan agar lebih mengatur pengelolaan digitalisasi yang lebih operasional dan lengkap sehingga tata kelola, manajemen dan layanan SPBE sesuai kebutuhan Pemprov Sulbar dan memiliki perbedaan dengan pemerintah provinsi lainnya,” kata Mustari.
Baca Lainnya :
- PUPR-BPBJ Pemprov Sulbar Bahas Etalase Konstruksi Melalui E-Katalog0
- Toilet Bandara Tampa Padang Mamuju Juara Program Toilet Bersih0
- Rapat Bersama Pemkab se- Sulbar, Pj Gubernur: Kita Kordinasi Agar Pembangunan Tepat Sasaran0
- Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Layanan Katerisasi Jantung dan Batu Ginjal di RSUD Sulbar 0
- Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN 2024, Sulbar Masuk Urutan Kelima Tertinggi Ketidaknetralan ASN0
Kabid E-government, Muh. Ridwan Djafar mengatakan, ketentuan yang diatur dalam pergub tidak hanya normatif namun mengikat sebagai perintah mandatory dan larangan yang dapat diberikan sanksi.
Menurutnya dengan perbaikan terhadap pergub SPBE ini maka, pengembangan penyelenggaraan digitalisasi tata kelola pemerintahan dapat lebih optimal dan berkualitas dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin efisien. (adv)










.jpg)
