- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Jadi Kewenangan Provinsi, DPRD Bontang Dorong Pemkot Upayakan Insentif Guru

Keterangan Gambar : Rapat kerja Komisi I DPRD Bontang bersama BPKAD dan Bagian Hukum Setda Pemkot Bontang di ruang rapat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, Senin (22/5/2023).
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Dewan terus mengupayakan insentif guru swasta dapat diberikan oleh Pemerintah Kota Bontang.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli menyebut sejak disahkannya undang - undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, semua kewenangan Sekolah SMA dan SMK berada di Provinsi.
Sehingga Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan apa-apa ketika Pemerintah Provinsi menolak.
Baca Lainnya :
- Kisruh Pengelolaan SPBN Tanjung Limau, Dua Perusahaan Sepakat Kerjasama0
- 3 Kepala OPD Mangkir, Rapat Pembahasan Jembatan SMP 5 Bontang Batal0
- BW Usulkan Nama 2 Tokoh Ini Jadi Nama Jalan0
- Ketua DPRD Bontang Apresiasi Race Ketinting Garapan Pemuda Loktusn0
- Ketua DPRD Minta RSUD Tipe D Bontang Segera Difungsikan0
“Semuanya beralih ke provinsi. Bukan hanya sekolah saja, laut mulai dari nol Mil merupakan kewenangan dan pengawasan Pemprov,” katanya
Dia katakan, pemberian insentif kepada guru SMA dan SMK swasta di Kaltim pertama kali dilakukan oleh Kota Bontang dan diikuti 2 daerah lainnya di Kaltim. Ia menilai, Disdikbud Provinsi tidak lagi mau memberikan insentif kepada guru swasta karena adanya kecemburuan daerah lain.
“Disdikbud Provinsi tidak mampu menahan tekanan dari daerah lain sehingga tidak mau lagi memberikan insentif kepada guru swasta di Bontang termasuk 2 daerah lainnya di Kaltim,” ungkapnya.
Politisi Hanura itu berharap, guru-guru swasta tidak patah semangat, sebab masih ada cara untuk memperjuangkan insentif bagi guru swasta. Ia juga meminta agar DPRD Bontang khususnya Komisi I untuk menemui DPR provisi dari dapil Bontang bersama Disdikbud Bontang dan perwakilan guru swasta.
“Kita bersama-sama menemui DPR Provinsi dari dapil Bontang untuk meminta memperjuangkan insentif guru” ajaknya
Pemberian insentif kepada guru SMA dan SMK Swasta di Kota Bontang dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Padahal pemberian insentif kepada guru swasta berasal dari anggaran pemerintah daerah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparudin mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Bontang ingin memperjuangkan kesejahteraan guru-guru SMA dan SMK swasta di Kota Bontang, namun, sebagai OPD teknis tidak bisa berbuat banyak ketika Disdikbud Provinsi Kaltim yang menolaknya.
“Pemberian insentif Rp.1 juta kepada guru SMA dan SMK Swasta sudah dilakukan sejak tahun 2016 dan distop tahun 2021,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Bontang, BPKAD dan Bagian Hukum Setda Pemkot Bontang di ruang rapat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, Senin (22/5/2023).
Kata dia, selama ini anggaran telah ia siapkan dan diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim kemudian disalurkan kepada guru-guru SMA dan SMK swasta di Bontang. Selama 6 tahun berjalan itu tidak ada temuan hukum, sehingga, menurutnya tidak ada hukum yang dilanggar.
“Selama ini kan seperti itu prosesnya dan hingga kini tidak yang memanggil kami kalau memberi insentif kepada guru swasta melanggar hukum,” terangnya. (Ar/AN)










.jpg)
