- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kutai Timur Desak Perusahaan Wajib Miliki Kantor Cabang di Sangatta

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim) diimbau untuk wajib memiliki kantor cabang di wilayah tersebut. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap masalah ketenagakerjaan yang sering merugikan karyawan dan pekerja, akibat tuntutan yang tidak terakomodasi dengan baik.
“Ini sering terjadi. Perusahaan hanya mengutus perwakilan, tapi tidak bisa mengambil keputusan. Alasannya kewenangan berada di kantor pusat. Kasihan pekerja cuma jadi korban,” ujar anggota DPRD Kutim, Fitriani, kepada media baru-baru ini.
Fitriani menjelaskan bahwa keberadaan kantor cabang di Sangatta dapat mempermudah koordinasi antara eksekutif, legislatif, dan perusahaan. “Masalah kantor cabang ini juga sudah diatur dalam Perda Ketenagakerjaan. Sehingga bila ada permasalahan, komunikasinya lebih mudah,” tambahnya.
Konflik industrial, seperti masalah gaji karyawan dan pemutusan hubungan kerja, sering terjadi. Dengan adanya kantor perusahaan di Kutim, mediasi dan penyelesaian konflik dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Baca Lainnya :
- Penataan Ruang Efisien, Kunci Menarik Investasi Asing di Kutai Timur0
- Hasna: Perempuan Kutai Timur Harus Lebih Terlibat dalam Politik dan Kegiatan Sosial0
- Agusriansyah Dorong Proyek Percontohan Pariwisata di Kutai Timur0
- Kutai Timur Siap Sambut Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit0
- Dorong Penambahan Anggaran, Fitriani Serukan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kutai Timur0
“Dalam Perda Ketenagakerjaan kami juga sampaikan nomenklatur. Terutama penyelenggaraan ketenagakerjaan, terdapat sejumlah pasal yang perlu ditegaskan dan diimplementasikan dengan baik,” jelas Fitriani.
Salah satu aturan penting adalah pasal 19 hingga 23, yang mengatur persentase lowongan pekerjaan. Aturan ini menegaskan bahwa 80 persen tenaga kerja harus berasal dari lokal, dengan syarat menunjukkan KTP dan kartu keluarga untuk penyesuaian kualifikasi posisi yang dibutuhkan.
“Namun, apabila kuota tersebut tidak terpenuhi, khususnya untuk tenaga ahli, maka perusahaan diperbolehkan mengambil tenaga kerja dari luar,” tambahnya. (Adv)

Views: 498










.jpg)
