- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Kutai Timur Siap Sambut Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan.
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Pemerintah Indonesia bersiap menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini diharapkan meningkatkan kenyamanan pasien selama perawatan di rumah sakit. Salah satu kriteria utama KRIS adalah jumlah maksimal tempat tidur per kamar, yaitu empat.
Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 46 A ayat 1. Peraturan ini mencakup 12 kriteria wajib bagi rumah sakit, termasuk kualitas komponen bangunan, ventilasi udara yang harus menyediakan minimal enam kali pergantian udara per jam, dan pencahayaan buatan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Kriteria lainnya mencakup fasilitas seperti dua kotak kontak dan tombol panggil perawat (nurse call) di setiap tempat tidur, tenaga kesehatan yang memadai, serta suhu ruangan yang dijaga antara 20 hingga 26 derajat Celsius. Ruangan rawat inap juga harus diatur berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi), dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, serta dilengkapi tirai atau partisi yang dipasang di plafon. Selain itu, kamar mandi dalam harus memenuhi standar aksesibilitas dan tersedia outlet oksigen.
Menanggapi penerapan KRIS, anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, optimis rumah sakit dapat memenuhi standar tersebut. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa aturan baru ini sejalan dengan standar BPJS Kesehatan yang telah diterapkan sebelumnya. Bahkan, ia yakin sistem KRIS bisa diterapkan hingga tingkat puskesmas.
Baca Lainnya :
- Dorong Penambahan Anggaran, Fitriani Serukan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kutai Timur0
- Hutan Lindung Wahea: Benteng Terakhir di Tengah Ekspansi Tambang dan Perkebunan di Kutai Timur0
- Pengembangan Sepakbola Kutai Timur: Pembinaan Atlet Muda Menuai Apresiasi0
- Tantangan Investasi di Kutai Timur: Tingginya Pengangguran dan Pemberdayaan Tenaga Lokal0
- DPRD Kutai Timur Dorong Perda Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Peluang Kerja bagi Lulusan Lokal0
“Langkah pemerintah ini sudah sangat tepat. Saya rasa rumah sakit yang ada di Kutim tidak sulit untuk menerapkan kriteria KRIS. Karena memang selama ini sudah menjalankan rawat inap terhadap pasien berdasarkan standar BPJS Kesehatan. Semoga penerapan sistem KRIS, ke depannya masyarakat bisa merasakan pelayanan yang prima,” ujar Agusriansyah.
Dengan penerapan KRIS, diharapkan masyarakat Kutai Timur dan seluruh Indonesia dapat menikmati peningkatan kualitas layanan kesehatan yang lebih baik dan nyaman. (Adv)

Views: 519










.jpg)
