DPRD Kaltim Tak Campuri Proses Hukum Anggota Dewan, Kamaruddin Ibrahim

By Redaksi 06 Jun 2025, 00:42:26 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Tak Campuri Proses Hukum Anggota Dewan, Kamaruddin Ibrahim

Keterangan Gambar : Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang dihadapi anggota dewan dari Fraksi NasDem, Kamaruddin Ibrahim (KMR). Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

"Ketika sebuah perkara sudah masuk ke ranah hukum, maka itu bukan lagi menjadi kewenangan BK. Kami tidak memiliki mandat untuk ikut campur dalam proses penegakan hukum," ujar Subandi.

Seperti diketahui, Kamaruddin saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek fiktif yang melibatkan anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Baca Lainnya :

Meskipun demikian, Subandi menegaskan bahwa DPRD tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah terhadap Kamaruddin hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

"Kita tidak bisa serta-merta menjatuhkan penilaian. Proses hukum harus dihormati, dan yang bersangkutan pun berhak atas pembelaan diri," tegasnya.

Terkait status hak-hak Kamaruddin sebagai anggota dewan, seperti gaji dan fasilitas, Subandi menyebut hal itu menjadi wewenang Sekretariat DPRD. Namun, ia meyakini, selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan, hak-hak tersebut secara prinsip masih tetap berlaku.

"Selama belum ada putusan hukum tetap, hak sebagai anggota dewan itu masih melekat. Itu sudah menjadi aturan," tutupnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.