DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Sengketa Ganti Rugi Lahan Ringroad Samarinda, Dorong Kepastian Hukum dan

By Redaksi 13 Jun 2025, 00:37:16 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Sengketa Ganti Rugi Lahan Ringroad Samarinda, Dorong Kepastian Hukum dan

Keterangan Gambar : Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Humas DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Polemik pembayaran ganti rugi lahan untuk warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda kembali mencuat. Untuk mencari solusi atas persoalan ini, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (12/6/2025), dengan menghadirkan berbagai pihak terkait guna membahas secara tuntas hambatan dalam proses ganti rugi.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan menghadirkan perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, kuasa hukum warga, serta para perwakilan masyarakat pemilik lahan.

Dalam pertemuan tersebut terungkap adanya dua klasifikasi status lahan yang menjadi pembeda dalam proses penyelesaian ganti rugi. Pertama, terdapat tujuh bidang tanah yang berada di luar kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi, yang telah dipastikan mendapatkan alokasi anggaran dalam APBD Perubahan Tahun 2025. Proses pembayarannya tinggal menunggu tahapan administratif selanjutnya.

Baca Lainnya :

Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih belum bisa diproses karena berada dalam kawasan HPL transmigrasi yang telah ditetapkan sejak tahun 1981. Status hukum lahan inilah yang menjadi kendala utama pembayaran ganti rugi, karena statusnya masih berada di bawah pengelolaan negara melalui program transmigrasi.

Agus Suwandy menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, terutama untuk menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

"Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama. Kami ingin semua prosesnya jelas, sah secara hukum, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegas Agus.

Senada dengan itu, Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, mendorong langkah konkret agar warga tetap mendapatkan haknya secara adil.

"Kita harus berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang ditetapkan sejak 1981 dapat ditinjau ulang atau bahkan diubah, agar lahan milik warga ini bisa keluar dari status penguasaan negara," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memprioritaskan aspek hukum dalam setiap proses pembayaran ganti rugi. Ia juga menyampaikan bahwa proses ini dikawal secara ketat oleh pihak kejaksaan agar tidak terjadi penyimpangan.

“Kami sangat berhati-hati dalam setiap proses pembayaran. Semua langkah kami melalui kajian dan pendampingan hukum, karena kami tidak ingin kebijakan pembangunan justru menimbulkan permasalahan hukum baru,” jelasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, RDP tersebut menyepakati rekomendasi penting bagi warga pemilik sembilan bidang tanah bermasalah. Mereka diminta untuk segera mengajukan surat permohonan resmi kepada kementerian terkait, agar dapat dilakukan proses pelepasan status HPL dari lahan mereka. Langkah ini dinilai sebagai jalan legal agar tanah tersebut dapat diakui sebagai milik warga dan memperoleh hak ganti rugi secara sah.

Dengan mediasi ini, DPRD Kaltim berharap terciptanya solusi yang adil dan menjamin kepastian hukum bagi warga terdampak pembangunan. Komisi I juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.