- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Sengketa Ganti Rugi Lahan Ringroad Samarinda, Dorong Kepastian Hukum dan

Keterangan Gambar : Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Polemik pembayaran ganti rugi lahan untuk warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda kembali mencuat. Untuk mencari solusi atas persoalan ini, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (12/6/2025), dengan menghadirkan berbagai pihak terkait guna membahas secara tuntas hambatan dalam proses ganti rugi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan menghadirkan perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, kuasa hukum warga, serta para perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Dalam pertemuan tersebut terungkap adanya dua klasifikasi status lahan yang menjadi pembeda dalam proses penyelesaian ganti rugi. Pertama, terdapat tujuh bidang tanah yang berada di luar kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi, yang telah dipastikan mendapatkan alokasi anggaran dalam APBD Perubahan Tahun 2025. Proses pembayarannya tinggal menunggu tahapan administratif selanjutnya.
Baca Lainnya :
- Pansus RPJMD Kaltim 2025–2029 Gelar Rapat Perdana, Soroti Penyempurnaan Draf Berbasis Data dan Sinkr0
- Penguatan Demokrasi Daerah, Kesbangpol Kaltim Gelar Rakor Pokja Indeks Demokrasi Indonesia 20250
- DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke 17, Sampaikan Jawaban Gubernur Kaltim0
- DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Pemprov, Soroti Pentingnya Komunikasi Publik0
- DPRD Kaltim Optimistis Swasembada Pangan Tercapai, Tapi Soroti Lahan Tidur dan Minat Petani Muda0
Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih belum bisa diproses karena berada dalam kawasan HPL transmigrasi yang telah ditetapkan sejak tahun 1981. Status hukum lahan inilah yang menjadi kendala utama pembayaran ganti rugi, karena statusnya masih berada di bawah pengelolaan negara melalui program transmigrasi.
Agus Suwandy menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, terutama untuk menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
"Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama. Kami ingin semua prosesnya jelas, sah secara hukum, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegas Agus.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, mendorong langkah konkret agar warga tetap mendapatkan haknya secara adil.
"Kita harus berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang ditetapkan sejak 1981 dapat ditinjau ulang atau bahkan diubah, agar lahan milik warga ini bisa keluar dari status penguasaan negara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memprioritaskan aspek hukum dalam setiap proses pembayaran ganti rugi. Ia juga menyampaikan bahwa proses ini dikawal secara ketat oleh pihak kejaksaan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami sangat berhati-hati dalam setiap proses pembayaran. Semua langkah kami melalui kajian dan pendampingan hukum, karena kami tidak ingin kebijakan pembangunan justru menimbulkan permasalahan hukum baru,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, RDP tersebut menyepakati rekomendasi penting bagi warga pemilik sembilan bidang tanah bermasalah. Mereka diminta untuk segera mengajukan surat permohonan resmi kepada kementerian terkait, agar dapat dilakukan proses pelepasan status HPL dari lahan mereka. Langkah ini dinilai sebagai jalan legal agar tanah tersebut dapat diakui sebagai milik warga dan memperoleh hak ganti rugi secara sah.
Dengan mediasi ini, DPRD Kaltim berharap terciptanya solusi yang adil dan menjamin kepastian hukum bagi warga terdampak pembangunan. Komisi I juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
