- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Dorong Implementasi Perda dan Perbup Ketenagakerjaan di Kutai Timur

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur didesak untuk segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Desakan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, yang menilai bahwa kedua regulasi ini sangat penting untuk memetakan pencari kerja berdasarkan domisili mereka.
Yan Ipui menegaskan bahwa implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus dilakukan dengan segera. “Perda ini mengatur tentang zonasi penerimaan tenaga kerja, yang sangat penting untuk memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang adil,” ujar Yan.
Menurut Yan, selama ini, pengakomodasian tenaga kerja lokal dan luar daerah belum berjalan dengan optimal. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertindak tegas sesuai dengan aturan yang ada, agar distribusi tenaga kerja dapat merata dan adil. “Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapatkan prioritas terlebih dahulu,” tambahnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Apresiasi Pengembangan Program PAMSIMAS di Kutai Timur0
- DPRD Apresiasi Kenaikan Gaji Perangkat Desa di Kutai Timur0
- Ketua DPRD Kutai Timur Dorong Pembangunan Fasilitas Penerangan di Kawasan Ring Road0
- Ketua DPRD Kutai Timur Soroti Lambatnya Progres 24 Proyek Multi Years0
- Pengesahan APBD Perubahan 2024 Dijadwalkan Agustus, Pendapatan Diproyeksi Naik Signifikan0
Perda tersebut memuat 18 pasal yang mengatur berbagai aspek teknis ketenagakerjaan, dan rincian lebih lanjut diatur dalam Perbup. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.
“Setelah persentase tenaga kerja lokal terpenuhi, perusahaan baru bisa merekrut tenaga kerja dari luar daerah, dengan ketentuan 20 persen sesuai aturan. Namun, untuk keterampilan tertentu, perusahaan masih bisa mengambil tenaga kerja dari luar,” jelas Yan.
Yan Ipui juga mengingatkan bahwa meskipun perusahaan memiliki kebijakan masing-masing dalam merekrut tenaga kerja, penerapan aturan daerah harus tetap diutamakan. Dia berharap, dengan penerapan Perda dan Perbup yang efektif, diharapkan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal akan meningkat, serta distribusi tenaga kerja menjadi lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Regulasi ini adalah pegangan masyarakat dalam mencari pekerjaan. Kami berharap pemerintah dapat mengimplementasikan regulasi ini dengan baik,” imbuhnya. (Adv)

Views: 497










.jpg)
