- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Dorong Implementasi Perda dan Perbup Ketenagakerjaan di Kutai Timur

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur didesak untuk segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Desakan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, yang menilai bahwa kedua regulasi ini sangat penting untuk memetakan pencari kerja berdasarkan domisili mereka.
Yan Ipui menegaskan bahwa implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus dilakukan dengan segera. “Perda ini mengatur tentang zonasi penerimaan tenaga kerja, yang sangat penting untuk memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang adil,” ujar Yan.
Menurut Yan, selama ini, pengakomodasian tenaga kerja lokal dan luar daerah belum berjalan dengan optimal. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertindak tegas sesuai dengan aturan yang ada, agar distribusi tenaga kerja dapat merata dan adil. “Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapatkan prioritas terlebih dahulu,” tambahnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Apresiasi Pengembangan Program PAMSIMAS di Kutai Timur0
- DPRD Apresiasi Kenaikan Gaji Perangkat Desa di Kutai Timur0
- Ketua DPRD Kutai Timur Dorong Pembangunan Fasilitas Penerangan di Kawasan Ring Road0
- Ketua DPRD Kutai Timur Soroti Lambatnya Progres 24 Proyek Multi Years0
- Pengesahan APBD Perubahan 2024 Dijadwalkan Agustus, Pendapatan Diproyeksi Naik Signifikan0
Perda tersebut memuat 18 pasal yang mengatur berbagai aspek teknis ketenagakerjaan, dan rincian lebih lanjut diatur dalam Perbup. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.
“Setelah persentase tenaga kerja lokal terpenuhi, perusahaan baru bisa merekrut tenaga kerja dari luar daerah, dengan ketentuan 20 persen sesuai aturan. Namun, untuk keterampilan tertentu, perusahaan masih bisa mengambil tenaga kerja dari luar,” jelas Yan.
Yan Ipui juga mengingatkan bahwa meskipun perusahaan memiliki kebijakan masing-masing dalam merekrut tenaga kerja, penerapan aturan daerah harus tetap diutamakan. Dia berharap, dengan penerapan Perda dan Perbup yang efektif, diharapkan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal akan meningkat, serta distribusi tenaga kerja menjadi lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Regulasi ini adalah pegangan masyarakat dalam mencari pekerjaan. Kami berharap pemerintah dapat mengimplementasikan regulasi ini dengan baik,” imbuhnya. (Adv)

Views: 497










.jpg)
