- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Surat Edaran Bupati Kukar Selama Bulan Ramadan 2024

Keterangan Gambar : Foto: Bupati Kukar Edi Damansyah.
ANALOGNEWS.id, KUKAR - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024.
SE Nomor : B-358/KESRA/065.11/02/2024 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Edi pada 29 Februari 2024.
SE diterbitkan untuk menjaga ketenangan, ketertiban umum dan kekhusyukan serta menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis dalam melaksanakan ibadah selama bulan Suci Ramadan.
Baca Lainnya :
- Dinsos Kukar Beri Bantuan Korban Pencabulan di Sebulu0
- Susun Rencana Kerja, Desa Muara Wis Gelas Musrembang 0
- Edi Damansyah Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kukar 0
- Edi Damansyah Tinjau Pasar di Lapangan Pemuda Tenggarong 0
- Sukono Beri Hadiah Petugas TPS Terbaik di Tenggarong 0
Imbauan yang tertuang dalam SE tersebut mengajak masyarakat muslim agar selama Ramadan untuk memperbanyak dan menggiatkan kegiatan ibadah sosial keagamaan dan menjaga ketenangan dengan saling menghargai antar pemeluk agama.
Dalam SE itu, Bupati mengimbau pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang jalan saat pelaksanaan salat tarawih. Untuk pelaksanaan bergerak sahur, diimbau dimulai pukul 03.00 WITA dan pelaksanaan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.
“Sedangkan aktivitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam,” imbau Edi dalam SE itu.
Kemudian untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, ada pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari di lokasi restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL) selama Ramadan.
Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah. Apabila restoran/rumah makan, angkringan, cafe, PKL tetap menjual dagangannya di siang hari, maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda.
Menutup tempat hiburan musik seperti tempat karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya. Penutupan dilakukan dari 9 Maret dan buka kembali pada 13 April 2024.
Selanjutnya, pembatasan jam operasional pada tempat-tempat arena ketangkasan dan kebugaran, seperti tempat billiard, warnet dan gym. Diizinkan buka pukul 11.00-17.00 WITA, dan buka kembali pukul 21.00-24.00 WITA.
“Khusus gym/fitness diimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita,” katanya.
Dalam SE itu juga menginformasikan pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang ditiadakan selama bulan puasa. Kepada pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel agar lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah terjadinya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.
Melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
Terkait masalah keamanan dan ketertiban serta keselamatan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap.
“Terakhir balapan liar yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan keselamatan masyarakat,” demikian Edi. (Adv)










.jpg)
