- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Suku Awyu dan Suku Moi Berjuang Selamatkan Tanah Adat Papua

Keterangan Gambar : suku Awyu dan suku Moi dari Papua mendatangi gedung Mahkamah Agung, pada Senin (27/5) lalu.
ANALOGNEWS.id - Aksi pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu dan suku Moi memprotes izin perusahaan sawit yang mengancam hutan adat mereka, tempat yang vital bagi kehidupan dan keberlangsungan budaya mereka. Mereka datang ke Mahkamah Agung menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hutan adat dan hak-hak masyarakat adat di Papua.
Kompleksitas masalah ini juga mencerminkan tantangan dalam pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Sementara pemerintah menekankan pentingnya pembangunan, terutama di wilayah yang masih tergolong terisolasi seperti Papua, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan konservasi lingkungan juga harus diperhitungkan secara serius.
“Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari tanah Papua ke Jakarta, untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas, dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini,” kata Hendrikus Woro, perwakilan suku Awyu.
Baca Lainnya :
- Pemerintah Kota Bontang Hadiri Halal Bi Halal IKMB0
- Wakil Wali Kota Bontang Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan PAUD Terpadu Kuncup Melati PIKA PKT0
- Wali Kota Bontang Hadiri Halal Bi Halal dan Pengukuhan Pengurus Majelis Talim Ratu Zaleeha0
- Pemerintah Kota Bontang Peringati Hari Lahir Pancasila dengan Upacara Bendera0
- Wali Kota Bontang Hadiri Pembukaan Seleksi Borneo FC U-16 di Stadion Mulawarman0
Keterlibatan KLHK dalam penertiban izin perusahaan di wilayah suku Awyu dan suku Moi merupakan langkah positif, meskipun tetap ada tantangan hukum yang harus dihadapi, seperti gugatan dari perusahaan-perusahaan yang terkena dampak pencabutan izin. Ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat seringkali berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang kuat.
Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi ceritakan bahwa hutan adat adalah tempat mereka berburu, meramu sagu, dan merupakan sumber kehidupan bagi mereka.
“Kalau hutan adat kami hilang, mau ke mana lagi kami pergi?” kata Fiktor.
Sementara, Dosen sekaligus pakar hukum lingkungan UGM, Totok Dwi Diantoro sebut KLHK seharusnya lebih aktif memfasilitasi upaya rekognisi keberadaan hutan adat di Indonesia.
Pihak KLHK sebut telah lakukan ‘penertiban dan mencabut sejumlah izin perusahaan’ di wilayah suku Awyu dan suku Moi.
“Bahkan ada perusahaan yang menggugat atas pencabutan izin tersebut, tapi sejauh ini masih dimenangkan KLHK yang didukung pegiat adat,” ujar Muhammad Said, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat KLHK.
“Saya rasa itu salah satu wujud dukungan KLHK untuk masyarakat adat,” lanjutnya.
Pernyataan dari Menteri ATR, Agus Harimurti Yudhoyono, menyoroti dilema yang dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Tindakan yang bijaksana dan kebijakan yang memperhatikan kebutuhan dan hak-hak masyarakat adat harus menjadi bagian integral dari setiap kebijakan pembangunan. (*)










.jpg)
