- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Pemkab Kukar Perkuat Komitmen Antikorupsi Melalui MCK KPK: Arah Baru Dalam Pemberantasan Korupsi

Keterangan Gambar : Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani.
ANALOGNEWS.id, KUKAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digulirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menyampaikan MCP merupakan inisiatif KPK untuk proaktif mencegah korupsi dengan melakukan berbagai intervensi dalam berbagai sektor.
Dalam upaya implementasi program ini, Pemkab Kukar telah mengundang beberapa dinas untuk melakukan evaluasi terkait aspek-aspek yang dapat diintervensi dalam program tersebut.
Baca Lainnya :
- Sekda Kukar Sampaikan Penghargaan pada Purna Tugas Kepala Dinsos0
- Edi Damansyah Pimpin Apel May Day: Serikat Buruh dan Pekerja Sampaikan Aspirasi0
- Dispora Kukar Mendukung PMII untuk Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing0
- Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara Revitalisasi Destinasi Wisata untuk Meningkatkan Kunjungan0
- Pemkab Kukar Gelar Nobar Meriah: Dukungan Tak Terbendung untuk Timnas Indonesia di Piala Asia U-230
"Ada beberapa kriteria yang telah disampaikan oleh pihak audit, salah satunya adalah kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat yang sedang dievaluasi," ungkapnya, Senin (29/4/2024).
Langkah awal yang akan diambil adalah menetapkan kegiatan yang memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam program MCP KPK, kemudian melakukan evaluasi terhadap persyaratan yang diperlukan.
"Setelah itu, kami akan mengajukan proposal agar Bupati Kukar dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kegiatan-kegiatan tersebut. Batas minimal kegiatan yang dapat masuk dalam MCP KPK adalah 10, namun kami telah menyiapkan sekitar 16 kegiatan," jelasnya.
Ahyani juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
"Kami berharap partisipasi dari masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi program ini. Melalui keterlibatan mereka, kita dapat melakukan pemantauan dan evaluasi yang lebih baik, sehingga upaya pencegahan korupsi dapat berjalan efektif," tambahnya.
Dengan langkah konkret ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmennya untuk melangkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi, serta memberikan sinyal kuat bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan publik di Kabupaten Kukar. (Adv)










.jpg)
