- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Inovasi Dinsos Kukar: Pendaftaran BPJS Kesehatan Kini Lebih Cepat dan Mudah

Keterangan Gambar : Hamly, Kepala Dinsos Kukar.
ANALOGNEWS.id, KUKAR - Dinas Sosial Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar) telah mengambil langkah inovatif dengan merilis Petunjuk Teknis (Juknis) baru yang memudahkan proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency.
Juknis ini dirancang untuk mempercepat pendaftaran bagi pasien yang membutuhkan perawatan medis segera, baik di puskesmas maupun rumah sakit.
Kepala Dinsos Kukar, Hamly, mengumumkan pada Selasa (23/4/2024) bahwa pasien yang sedang menjalani rawat inap atau dirujuk untuk perawatan lanjutan kini dapat mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan melalui petugas Puskesos di kelurahan atau desa.
Baca Lainnya :
- Teknologi Inovatif Kukar Raih Apresiasi di TTG Provinsi Kaltim0
- Sinergi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat antara Loa Kulu dan Tim Otorita IKN 0
- Wisata Alam Bukit Biru di Kecamatan Loa Kulu Jadi Destinasi Pilihan 0
- Ardiansyah: Loa Kulu Siap Jadi Penyuplai Ikan ke IKN0
- Pemerintah Loa Kulu Tingkatkan Kerja Sama Dukung UMKM dengan Otorita IKN 0
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses oleh semua warga, terutama dalam situasi darurat,” ujar Hamly.
Proses pendaftaran yang baru ini hanya memerlukan beberapa dokumen penting, seperti Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya, surat keterangan rawat inap atau rujukan, serta Kartu Keluarga dan KTP.
Dokumen-dokumen ini kemudian akan diunggah oleh petugas Puskesos ke situs pendaftaran BPJS Kesehatan.
“Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam memastikan bahwa setiap warga Kutai Kartanegara yang membutuhkan perawatan kesehatan darurat dapat mendaftar BPJS Kesehatan tanpa kesulitan,” ucap Hamly.
Dengan adanya Juknis baru ini, diharapkan tidak akan ada lagi warga yang terhambat aksesnya ke layanan kesehatan karena masalah administratif. (Adv)










.jpg)
