DPRD Samarinda Finalisasi Raperda Ekonomi Kreatif, Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekraf Kota

By Redaksi 07 Des 2025, 16:23:17 WIB DPRD Samarinda
DPRD Samarinda Finalisasi Raperda Ekonomi Kreatif, Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekraf Kota

Analog News, Samarinda — Upaya memperkuat pondasi sektor ekonomi kreatif di Kota Samarinda memasuki tahap krusial. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda resmi menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Selasa (02/12/2025). Raperda ini kini memasuki proses harmonisasi hukum sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa kehadiran Perda Ekonomi Kreatif sangat ditunggu sebagai panduan resmi pemerintah dalam membangun ekosistem kreatif yang lebih terarah. Menurutnya, selama ini geliat ekonomi kreatif di Samarinda sudah cukup besar tetapi belum ditopang dengan kebijakan yang komprehensif.

“Dengan hadirnya Perda ini, Pemerintah akan memiliki guidance yang jelas, memiliki roadmap untuk menata dan mengembangkan ekonomi kreatif ke depan. Kami meyakini sektor Ekraf adalah salah satu potensi besar yang harus terus didorong,” ujar politisi PKS tersebut.

Baca Lainnya :

Ia menjelaskan, Raperda ini mengacu pada penyusunan kerangka regulasi yang mencakup 17 subsektor ekonomi kreatif sebagaimana diatur secara nasional—mulai dari fotografi, seni pertunjukan, kuliner, kriya, hingga fashion. Abdul Rohim menegaskan, tidak ada subsektor yang diprioritaskan secara spesifik. Semua subsektor akan diberi ruang berkembang sesuai karakter dan potensi masing-masing.

“Semua subsektor punya peluang. Perda ini tidak memprioritaskan salah satu, tetapi memberi ruang agar semuanya mampu tumbuh lebih besar sesuai kondisi lapangan,” jelasnya.

Dalam proses penyusunan Raperda, DPRD Samarinda melibatkan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) sebagai penyusun Naskah Akademik (Nasmik). UINSI diberi mandat untuk merangkum data sekaligus menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari OPD terkait hingga para pelaku ekonomi kreatif. Hasil kajian akademik inilah yang menjadi dasar penguatan regulasi.

“Tim UINSI bertugas mengakomodasi masukan-masukan dari banyak pihak, lalu menyempurnakan naskah akademik serta draft regulasinya,” terang Abdul Rohim.

Setelah melewati tahap finalisasi, Raperda Ekraf kini memasuki proses harmonisasi hukum untuk memastikan aturan tersebut tidak tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat maupun regulasi daerah lainnya. DPRD menargetkan Perda ini dapat disahkan pada Desember tahun ini.

Abdul Rohim juga menegaskan bahwa Perda ini akan memberikan payung hukum bagi para pelaku Ekraf, khususnya mereka yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar sebagai pelaku Ekraf Kota Samarinda. Keberadaan Perda diharapkan akan mempermudah akses para pelaku usaha terhadap fasilitas, program pendampingan, hingga berbagai bentuk dukungan dari pemerintah kota.

“Kami ingin kehadiran Perda ini benar-benar memudahkan teman-teman pelaku Ekraf untuk berkembang, terutama dalam mengakses fasilitas yang disiapkan Pemkot Samarinda. Sinergi pemerintah dan pelaku usaha adalah kunci agar sektor ini bisa melesat,” tutupnya.

Dengan akan disahkannya Perda ini, Samarinda diharapkan memiliki fondasi regulatif yang kuat untuk melahirkan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inovatif, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus membuka peluang baru bagi generasi kreatif di kota tepian.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.