DPM-PTSP Bontang Gelar Rapat Gabungan Bahas PT KIB

By Redaksi 24 Jul 2024, 21:15:27 WIB Pemkot Bontang
DPM-PTSP Bontang Gelar Rapat Gabungan Bahas PT KIB

ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mengadakan rapat gabungan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (23/7/2024) siang.

Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPM-PTSP dan membahas beberapa isu penting, termasuk topik terkait PT Kawasan Industri Bontang (KIB).

Pembahasan PT KIB menjadi fokus utama dalam rapat karena terkait dengan penyusunan pre-feasibility study (pre-FS) pelabuhan kawasan industri yang lokasinya berada di Bontang Lestari, kawasan yang telah ditetapkan sebagai area industri sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang.

Baca Lainnya :

"PT KIB ini sudah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Mungkin bisa dijelaskan sekarang progres penguasaan lahan mereka sudah sejauh mana," kata Kepala Bidang Investasi DPM-PTSP Bontang, Karel.

Faisal, salah seorang staf dari PUPRK Bontang, menjelaskan bahwa PT KIB telah mengantongi beberapa izin, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan KKPR. PT KIB berencana menguasai sekitar 760 hektar lahan di Bontang Lestari, namun laporan terakhir (Juli 2024) menunjukkan bahwa mereka baru menguasai sekitar 10 persen dari lahan tersebut.

Selain itu, perusahaan ini juga berencana membangun pelabuhan di Bontang Lestari, meskipun lokasi persisnya belum diketahui.

"Saat ini mereka sedang dalam proses negosiasi dengan warga di sana (Bontang Lestari). Pemerintah tidak mengetahui detail proses tersebut karena itu memang urusan kedua pihak. Pemerintah tidak bisa ikut campur," jelas Faisal.

Pembahasan mengenai PT KIB juga menjadi sorotan di legislatif. Dewan menyatakan bahwa harga lahan yang dibeli perusahaan dari warga terlalu murah, yaitu sekitar Rp10 ribu per meter, sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah mencapai Rp105 ribu per meter.

Pemkot menegaskan bahwa dalam proses negosiasi, pemerintah tidak bisa terlibat atau ikut campur, karena itu urusan antara kedua belah pihak. Tanah tersebut adalah milik warga setempat, sementara PT KIB yang ingin menguasainya. Jika terjadi kesepakatan jual beli lahan sebesar Rp10 ribu per meter, berarti kedua pihak yang menyepakatinya, dan pemerintah tidak bisa dipersalahkan.

"Bukan ranah pemerintah, itu langsung antara PT KIB dan warga," tandas Faisal. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.